Outline:
Kementerian Kehutanan Pastikan Pembangunan Fasilitas Pariwisata di Pulau Padar Mengacu pada Standar Lingkungan
Pembangunan fasilitas pariwisata di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, telah dipastikan mengikuti standar lingkungan yang ketat. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada dampak negatif terhadap kelestarian satwa komodo dan ekosistemnya.
PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) mendapatkan izin untuk membangun berbagai fasilitas wisata, termasuk 448 villa, 13 restoran, sebuah bar raksasa seluas 1.200 meter persegi, 7 lounge, 7 pusat kebugaran, 7 pusat spa, serta 67 kolam renang. Selain itu, akan dibangun satu bangunan bergaya kastil bernama Hilltop Chateau dan satu wedding chapel. PT KWE akan mengelola lahan tersebut selama 55 tahun, mulai dari tahun 2014 hingga 2069.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Krisdianto, menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan mengizinkan pembangunan apa pun sebelum dokumen Environmental Impact Assessment (EIA) disetujui oleh World Heritage Centre (WHC) dan International Union for Conservation of Nature (IUCN). Hal ini sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan Outstanding Universal Value (OUV) atau situs warisan dunia.
“Terkait dengan rencana tersebut, saat ini masih pada tahap konsultasi publik atas dokumen EIA sesuai standar WHC dan IUCN,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Dokumen EIA merupakan respons terhadap mandat dari hasil reactive monitoring mission Taman Nasional Komodo 2022 dan keputusan resmi sidang WHC ke-46 di Riyadh pada 2023 serta WHC ke-47 di Paris tahun 2025. Menurut Krisdianto, pembangunan hanya dapat dilakukan jika seluruh rekomendasi EIA dipenuhi dan tidak ada risiko terhadap integritas situs warisan dunia.
Zona Pemanfaatan dan Pengusahaan Wisata Alam
Pengusahaan wisata alam merupakan amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 jo UU 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hal ini dapat dilakukan di zona pemanfaatan.
PT KWE merupakan pemegang izin usaha sarana pariwisata alam sejak tahun 2014 melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No: SK.796/Menhut-II/2014. Lokasi izin usaha sarana berada di zona pemanfaatan Pulau Padar. Hingga saat ini belum ada aktivitas pembangunan sarana dan prasarana wisata alam.
Batasan Luas Pembangunan dan Tahapan Proses
Rencananya, luas pembangunan sangat terbatas hanya sekitar 15,375 hektare atau 5,64% dari total perizinan berusaha di Pulau Padar, yaitu 274,13 hektare. Krisdianto menegaskan bahwa pembangunan bukan seluas 426 hektare. Adapun pembangunan dilakukan bertahap dalam lima tahap dan dibagi dalam tujuh blok lokasi.
Kajian dampak pembangunan telah dilakukan secara ilmiah dan partisipatif. Dokumen EIA disusun oleh tim ahli lintas disiplin dan telah dikonsultasikan secara terbuka bersama para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, dan akademisi dalam forum konsultasi publik di Labuan Bajo pada 23 Juli 2025.
Komitmen Pemerintah Terhadap Keberlanjutan
Kemenhut berkomitmen dan menghargai perhatian publik terhadap keberlanjutan dan kelestarian satwa komodo dan Pulau Padar. “Pemerintah akan memastikan bahwa setiap pembangunan tidak akan berdampak negatif terhadap kelestarian komodo dan habitatnya. Evaluasi terhadap OUV, baik dari aspek ekologi, lanskap, hingga sosial-budaya, menjadi dasar utama dalam seluruh proses penilaian,” ucap Krisdianto.
