Rangkaian Resmi Upacara Bendera untuk Hari Pendidikan Nasional 2025


Pendidikan
– Tribuners, tinggal empat hari tersisa atau H-4, masyarakat Indonesia siap untuk merayakan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 dalam waktu dekat.

Apa yang terjadi, perayaan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025 dijadwalkan untuk tanggal 2 Mei 2025, dan itu jatuh tepat pada hari Jumat.

Berikut ini adalah informasinya: Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959, pemerintah Indonesia telah mengesahkan tanggal kelahiran Ki Hajar Dewantara yang jatuh pada tanggal 2 Mei sebagai peringatan Hari Pendidikan Nasional.

Setiap tahun, Hardiknas dirayakan sebagai kesempatan untuk mengembangkan semangat cinta tanah air dan kebangsaan di kalangan komunitas pendidikan.

Untuk merayakan Hari Pendidikan Nasional pada tahun 2025, umumnya akan diadakan acara seperti perayaan bendera yang diselenggarakan oleh berbagai lembaga terkait.

Berkenaan dengan itu, Kemendikdasmen merilis panduan untuk melaksanakan upacara bendera Hari Aksara Nasional pada tahun 2025.

Berikut adalah petunjuk resmi untuk upacara bendera Hari Didik Nasional 2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Petunjuk Upacara Bendera untuk Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025


1. Peserta Upacara Bendera

Upacara bendera akan dilaksanakan dengan cara tatap muka/Secara langsung oleh para siswa serta staf karyawan di:

  • Kantor utama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah beserta unit pelaksanaannya di wilayah-daerah
  • Kantor Pusat Kementerian Agama serta unit pelaksana di tingkat daerah
  • Kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota
  • Kantor dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
  • Lembaga pendidikan (sekolah) yang ada di berbagai wilayah Indonesia
  • Kedutaan Republik Indonesia di luar negeri
  • Sekolah Indonesia yang berada di luar negeri.


2. Waktu Pelaksanaan

  • Jum’at, 2 Mei 2025
  • Pukul: 07.30 waktu setempat


3. Tempat upacara

  • Lokasi kantor/lapangan/tempat lain yang sudah ditentukan oleh panitia lokal.


4. Pakaian

  • Undangan: Pakaian adat daerah/tradisional
  • Barisan:
  • Pegawai: Pakaian adat daerah/tradisional
  • Pendidik: Pakaian adat daerah/tradisional
  • Siswa/Murid: Pakaian adat daerah/tradisional
  • Mahasiswa: Pakaian adat daerah/tradisional
  • Petugas Upacara: Sesuai ketentuan

Catatan ini berlaku bila menggunakan pakaian adat lokal atau tradisional dimaksudkan untuk mengembangkan serta memelihara rasa nasionalisme, mencintai tanah air, dan menjaga warisan budaya Indonesia.

Kemendikdasmen menyarankan agar pakaian yang dipakai harus sesuai dengan norma kesopanan, tidak menghalangi pergerakan, serta tidak memberatkan bagi pengundang dan peserta upacara.


Susunan Upacara Bendera

  • Penyelenggara Acara Masuk ke Lapangan Upacara
  • Petugas_upacara_sampai_di_lokasi_upacara
  • Penghormatan kepada Pembina Upacara
  • Laporan Pemimimpin Upacara
  • Penampilan sanggul bendera Merah Putih disertai dengan pengucapan lagu nasional Indonesia Raya yang dinyanyikan oleh korps atau paduan suara.
  • Memelihara kreativitas diawasi oleh Penyelia Upacara
  • Pembacaan isi Pancasila dilakukan dan disimak oleh semua peserta upacara.
  • Pembacaan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
  • Penyampaian Putusan Presiden Republik Indonesia mengenai Penyerahan Penghargaan Tanda Jasa Satyalancana Karya Satya beserta penyerahan sertifikat untuk para penerimanya (apabila tersedia).
  • Instruksi pemimpin upacara (Pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah)
  • Pembacaan do’a
  • Penghormatan kepada Pembina Upacara
  • Petugas_upacara meninggalkan podium_upacara
  • Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Hai Tribuners, berikut adalah panduan dan struktur upacara bendera untuk Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas tahun 2025. Semoga berguna. (*)


Perhatiankan informasi terkini tentang Pendidikan lainnya di:
Google News