Apakah Ada Sanksi untuk Perusahaan yang Tak Terima Ijazah Karyawan? Ini Dia Penjelasannya

Baru-baru ini terdapat tuduhan bahwa beberapa perusahaan di Surabaya dan Pekanbaru menyimpan ilegalnya ijazah karyawan mereka. Hal ini telah menjadikan praktik pengambilan paksa atau penyitaan ijazah oleh perusahaan sebagai suatu isu yang mulai mendapatkan sorotan dari para pekerja serta publik secara umum.

Banyak organisasi mengadopsi aturan serupa karena ingin memastikan bahwa para pekerjanya dapat terus berkomitmen dan mengejar tanggung jawab kontrak mereka hingga selesai.

Namun,
penahanan ijazah
menciptakan tantangan besar, sebab ijasah merupakan hak personal yang signifikan bagi tenaga kerja dalam hal perpindahan karier. Karena ketiadaan aturan tegas yang menghalangi perilaku tersebut, banyak buruh yang merasa diblokir dari mendapatkan kesempatan pekerjaan yang lebih baik atau memperbaiki kapabilitasnya.

Pemblokiranijazah telah muncul sebagai masalah krusial yang perlu diulas, mempertimbangkan adanya risiko pelanggaran atas berbagai hak-hak.
pekerja
, khususnya mengenai kesempatan untuk memilih dan tumbuh di lingkungan pekerjaan.

Apakah Perusahaan Boleh Mengambil Ijazah Asli Karyawan?

Pemblokiran sertifikat oleh perusahaan adalah tindakan ilegal dan bertentangan dengan undang-undang. Sesuai dengan Pasal 1337 KUHPerdata, kesepakatan yang berlawanan dengan aturan hukum atau norma baik dinyatakan batal secara hukum.

Dalam hal ini, permintaan
perusahaan
supaya pekerja mengumpulkan salinan sertifikat pendidikan mereka sebagai salah satu ketentuan untuk bergabung ke dalam kelompok itu.

Selain itu, UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan juga memperkuat hak seluruh karyawan untuk mendapatkan kebebasan, kesetaraan, serta pengelolaan yang adil dalam lingkungan kerja.

Tindakan menyimpan ijazah justru bertentangan dengan prinsip tersebut, sebab pada intinya ijazah adalah dokumen kepunyaan individu yang sepenuhnya dimiliki oleh orang yang bersangkutan dan tidak termasuk dalam aset atasan atau perusahaan.

Respons Pihak Berwenang Tentang Dugaan Masalah Penahanan Sertifikat Kerja Karyawan

Pemerintah
Mulailah mengambil sikap keras terkait dengan praktek penahanan ijazah pegawai oleh perusahaan. Kementerian Tenaga Kerja saat ini sedang merancang aturan spesifik yang nantinya akan secara jelas melarang perusahaan untuk memegang dokumen pendidikan milik karyawannya.

Tindakan ini dilakukan berdasarkan sejumlah keluhan bahwa ijazah telah menjadi “jaminan pekerjaan”, meskipun tidak ada peraturan ketenaga Kerjaanpun yang mengizinkan praktik seperti itu.

Para ahli hukum pun menyampaikan pendapatnya tentang hal tersebut. Menurut Hadi Shubhan, dosen hukum dari Universitas Airlangga, seperti dilaporkan di laman Tempo pada hari Senin (28/4/2025), tindakan perusahaan menahan ijazah dengan jelas bertentangan dengan hak karyawan dalam mengatur serta memakai dokumen milik mereka sendiri.

Menurutnya, praktik tersebut tidak saja merugikan para pekerja namun juga bisa jadi pelanggaran atas dasar-dasar hak asasi manusia. Pengretesan ijazah mungkin membuat karyawan kesulitan saat mengincar posisi kerja yang baru sesudahnya.
kontrak kerja
selesai, yang pada gilirannya meningkatkan ketidakadilan di tempat kerja.

Denda bagi Perusahaan yang Menghindari Penyerahan Ijazah Asli Pegawainya

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) lewat Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 menegaskan bahwa penyimpanan paksa ijazah oleh perusahaan di bawah aturan hubungan kerja merupakan pelanggaran berat atas hak karyawan.

Perbuatan tersebut mengurangi kesempatan mereka dalam mendapatkan pekerjaan baru atau meneruskan studi. Menyikapi hal itu, Kementerian Tenaga Kerja berencana menyusun peraturan yang lebih tegas untuk melarang kebiasaan ini, dilengkapi dengan hukuman administratif misalnya denda atau pencabutan izin operasional, bertujuan agar tercipta dampak pengawasan yang kuat.

Menurut Serikat Pekerja Nasional, sejumlah provinsi telah terlebih dahulu menangani permasalahan tersebut.
penahanan ijazah asli
Di Jawa Timur, sebagai contoh, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 dengan jelas mengharamkan para pemilik usaha untuk menyimpan dokumen pribadi karyawannya, seperti ijazah.

Tindangan melawan peraturan itu bisa mengakibatkan hukuman penjara sampai dengan 6 bulan atau denda tertinggi sebesar Rp50.000.000.