“Bangku dan Meja Sekolah adalah Milik Negara yang Diperoleh dengan Uang Rakyat” Pilihlah yang berkualitas!

Ada artikel yang menarik dan perlu di simak dari website https://www.djkn.kemenkeu.go.id/
yang judulnya Bangku dan Meja Sekolah adalah Milik Negara yang Diperoleh dengan Uang Rakyat, berikut isinya :

Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi (KIHI) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumbar, dan Kepri (Kanwil DJKN RSK) menyelenggarakan acara DJKN Goes to School di SMAN 1 Pekanbaru pada Jumat (8/5). Acara ini dihadiri oleh para siswa dan guru dari SMAN 1 Pekanbaru dengan narasumber Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara I Murtaji.

Kepala Bidang KIHI Syukriah HG memberikan sambutannya dalam acara yang baru pertama kali dilaksanakan di lingkungan Kanwil DJKN RSK ini. Dia mengatakan tujuan dari diselenggarakannya acara ini adalah untuk mengenalkan tugas dan fungsi DJKN kepada masyarakat sejak dini dan juga melakukan sosialiasi pada masyarakat pada umumnya dan pada para siswa pada khususnya. “Jika masyarakat Indonesia sejak dini sudah mengerti bahwa jalan raya, trotoar, bangku sekolah, dan fasilitas lainnya yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari dibeli dengan uang rakyat dan milik negara, tentu mereka akan punya kesadaran lebih untuk merawat barang-barang tersebut,” ujarnya.

Murtaji selaku narasumber kemudian membawakan materi yang bertemakan pengenalan tugas dan fungsi DJKN secara umum. Dia menjelaskan bahwa DJKN merupakan instansi eselon I yang berada di bawah Kementerian Keuangan yang secara umum bertugas mengelola aset negara, termasuk di dalamnya menyelenggarakan lelang, melakukan penilaian aset negara, dan melakukan penagihan atas piutang yang dimiliki negara.

Pria yang sebelumnya bertugas di Direktorat Penilaian ini juga menjelaskan klasifikasi kekayaan negara yang dibagi menjadi tiga jenis, pertama Barang Milik Negara/Daerah merupakan barang yang diperoleh dengan menggunakan APBN/D. Kedua, kekayaan negara lain-lain merupakan aset yang dikuasai negara berdasarkan perundang-undangan termasuk namun tidak terbatas di dalamnya minyak bumi dan gas bumi, dan terakhir kekayaan negara dipisahkan merupakan penyertaan modal dari pemerintah kepada BUMN/D terkait.

Murtaji lalu memberikan contoh mengenai barang-barang milik negara yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari masyarakat pada umumnya dan siswa pada khususnya. “Bangku dan meja sekolah adik-adik merupakan barang milik daerah yang dibeli dengan menggunakan uang rakyat dari pajak dan pemasukan lainnya. Jadi harus dirawat dengan baik. Jika tidak dirawat, maka akan cepat rusak, terpaksa sekolah harus beli lagi, uang rakyat jadi mubadzir,” ujarnya.

Di tempat yang sama, juga diputarkan video tentang pentingnya menjaga aset negara. Video yang diputar bercerita tentang seorang ibu yang hendak melahirkan yang menelepon ambulans untuk mengantarnya ke rumah sakit. Ternyata ambulans tersebut tidak bisa menemukan alamat rumah si ibu tersebut karena plang nama jalannya dicoret-coret dengan pilox oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya, ambulans kesulitan mencapai tempat tujuan. Dengan kejadian ini, Murtaji mengingatkan bahwa inilah yang bisa saja terjadi jika barang milik negara tidak dijaga dan dirawat dengan baik.

Ia menutup paparannya dengan menjelaskan para siswa dapat membantu menjaga kekayaan negara dengan merawat fasilitas sekolah, menjaga fasilitas umum dan fasilitas sosial, dan tidak memboroskan bensin (yang merupakan produk hasil olahan minyak bumi). Sebelum acara ditutup, panitia dari Kanwil DJKN RSK mengadakan simulasi lelang dengan dipandu oleh Kepala Seksi Hukum Rismaleni guna memberikan gambaran kepada para siswa tentang tugas dan fungsi DJKN lainnya yaitu lelang. (Timothée K.M.)

Jika tulisan di atas di pahami dengan benar maka pengelola sekolah di Indonesia akan membeli meja dan kursi belajar siswa yang bagus dan tahan lama juga aman bagi pelajar.