Pendidikan
– Penahanan sementara ijazah pegawai oleh beberapa perusahaan di area Malang Raya sampai saat ini telah terselesaikan dengan cara musyawarah.
Pihak pemerintah setempat memprioritaskan pendekatan musyawarah di antara karyawan dan manajemen, oleh karena itu tidak ada insiden yang berkembang menjadi tindakan hukum pidana.
Mediator Hubungan Industrial dari Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Wira Suteja, menyatakan bahwa di tahun 2023 dan 2024 telah dituntaskan dua kasus penghentian sementara ijazah lewat proses musyawarah.
“Step pertama yang kita ambil ialah melakukan penjelasan dengan mengundang perusahaan tersebut. Beruntunua semuanya dapat diatasi tanpa harus merujuk pada urusan hukum,” jelas Carter yang lebih dikenal sebagai Erik, sebagaimana dilaporkan oleh Jawa Pos Radar Malang, Senin (28/4).
Erik mengatakan bahwa kebanyakan insiden penyitaan ijazah berlangsung karena adanya persetujuan verbal antara karyawan dan perusahaan pada waktu perekrutan pertama kali.
Akan tetapi, masalah timbul saat pekerja meninggalkan perusahaan dan menemui kendala dalam pengambilan dokumen penting yang bersangkutan.
“Efeknya mungkin jumlah nyata lebih tinggi, mengingat banyak tenaga kerja yang memilih untuk berkonsultasi saja tanpa melaporkan secara formal,” jelas Erik.
Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang menyediakan beberapa saluran untuk mengajukan keluhan. Keluhan bisa diajukan lewat fasilitas yang tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP), situs web resminya, atau dengan menggunakan aplikasi WhatsApp. Tetapi bila tak ada laporan formal, Disnaker tidak akan mampu menanganinya sesuai aturan hukum.
Situasi yang mirip pun berlaku di Kabupaten Malang. Selama tiga tahun belakangan ini, baru terdapat satu laporan resmi tentang kasus penahanan ijazah.
Sapto Suseno, Pengawas Wilayah II Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jawa Timur, menyebutkan bahwa kasus itu pun berhasil diatasi dengan cara bipartit.
“Insiden ini terjadi di sebuah perusahaan penyalur rokok yang berlokasi di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis. Usai menjalani proses mediasi, ijazah tersebut dikembalikan dan persoalan pun terselesaikan,” jelasnya.
Sapto menyatakan bahwa menahan ijazah oleh perusahaan umumnya bermula dari persetujuan yang tidak dituliskan.
Umumnya, perusahaan mengharapkan kelulusan akademik sebagai bukti komitmen untuk mencegah karyawan berhenti tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
“Meskipun hal tersebut secara resmi dilarang, praktek seperti ini tetap berlangsung. Oleh karena itu, kita selalu memberi pengingat kepada perusahaan ketika melakukan inspeksi di lokasi lapangan,” jelasnya.
Menurut Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Pelaksanaan Ketenagakerjaan, perusahaan yang menyimpan Ijasah pekerjanya dapat terkena hukuman kurungan sampai dengan enam bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 50 juta.
Di samping itu, karyawan dapat mengadukan perusahaan berdasarkan Pasal 372 KUHP terkait tindak pencurian, di mana hukumannya bisa sampai lima tahun penjara.
Walaupun terdapat landasan hukum yang solid, sampai sekarang di wilayah Malang Raya belum ada perusahaan manapun yang dituntut secara pidana akibat kasus penyitaan ijazah. Usaha mencapai kebulatan dengan cara musyawarah masih menjadi prioritas pertama dalam mengatasi masalah tersebut.
