Outline:
Loker Lowongan Kerja– Berikut langkah-langkah mengajukan permohonan Jaminan Kehilangan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
JKP merupakan program jaminan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan atau pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Melalui program ini, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja akan menerima manfaat berupa 60 persen dari penghasilan bulanan yang diberikan selama enam bulan jika belum menemukan pekerjaan baru.
Manfaat tersebut akan secara otomatis berhenti ketika pekerja telah memperoleh pekerjaan yang dapat dibuktikan melalui keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan di tempat kerja baru.
Tidak hanya memperoleh manfaat berupa uang tunai, peserta program JKP juga akan mendapatkan akses informasi mengenai pasar kerja serta pelatihan yang tersedia.
Bagaimana cara memperoleh manfaat dari Program JKP? Ini adalah skema pencairan manfaat Program JKP di halaman ini.Siap Kerja BPJS Ketenagakerjaan.
1. Sistem Pengajuan PHK di Portal Siap Kerja
a. Alur dari Pemberi Kerja
- Pemberi Kerja
- Mendaftar perusahaan melalui Portal Siap Kerja dan pelaporan perusahaan di SIPP Online
- Melaporkan Pemutusan Hubungan Kerja ke Mediator HI / Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota
- Pemberi kerja memperoleh Bukti PHK
- Mengnonaktifkan peserta melalui SIPP Online Portal
- Melaporkan pemutusan hubungan kerja melalui Portal Siap Kerja
b. Alur dari Peserta
(jika perusahaan belum melaporkan pemutusan hubungan kerja melalui Portal Siap Kerja)
- Peserta
- Mengaktifkan akun Siap Kerja dan memeriksa kelayakan kepesertaan program JKP
- Mendapatkan bukti pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja
- Melaporkan pemutusan hubungan kerja melalui Portal Siap Kerja dengan mengunggah bukti pemutusan hubungan kerja
Bukti PHK:
a. Bukti penerimaan kasus pemutusan hubungan kerja serta tanda terima dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat
b. Kesepakatan bersama (PB) dan akta pendaftaran PB dalam PHI; atau
c. Kutipan PHI yang memiliki kekuatan hukum tetap
2. Prosedur Pengajuan Klaim JKP melalui Portal Siap Kerja pada Bulan Pertama
- Peserta
- Masuk ke situs Siap Kerja
- Mengakses opsi Ajukan Klaim di portal Siap Kerja
- Melengkapi informasi pribadi, nomor rekening, serta menandatangani dokumen Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) melalui portal Siap Kerja
- Pemeriksaan data oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta mendapatkan surat elektronik pemberitahuan mengenai proses pengajuan klaim JKP
- Berhasil. Manfaat JKP masuk ke rekening Peserta
3. Prosedur Pengajuan Klaim JKP melalui Portal Siap Kerja untuk Bulan ke-2 hingga Bulan ke-6
- Peserta Penerima Manfaat JKP
- Mengevaluasi diri melalui portal Siap Kerja
- Mengajukan lamaran kerja (paling sedikit 5 perusahaan yang berbeda / perusahaan yang sudah melakukan proses wawancara)
- Mengikuti konseling
- Mengikuti pelatihan kerja sesuai anjuran Petugas Antar Kerja selama periode bulan ke-2 hingga ke-5 (kehadiran paling sedikit 80%)
- Mengajukan permohonan bulan berikutnya sesuai dengan tanggal yang tercantum di akun Siap Kerja
- Berhasil. Manfaat JKP masuk ke rekening Peserta
(Loker Lowongan Kerja)
