bali.Pendidikan
, MATARAM – Kanwil
Kemenkum NTB
menyelenggarakan kegiatan edukasi di SDN 34 Cakranegara, pada hari Senin (28/4).
Pada acara itu, Kepala Divisi Regulasi Pengendalian dan Pemajuan Hukum (PPPH), Edward James Sinaga, mencoba memupuk pemahaman hukum sejak usia dini serta menghindari tindakan penganiayaan dalam kalangan sekolah.
Menurut Edward James Sinaga,
perundungan
mempunyai dampak jangka panjang terutama di bidang psikologi.
Pelaku pengganggu tentu saja membuat korban selalu merasa cemas dan ini bisa berdampak pada kondisi psikologis mereka secara berkala.
Karenanya, sangatlah vital bagi guru untuk menjadi teladan bagi siswanya agar terhindar dari tindakan perundungan,” demikian kata Edward James Sinaga.
Menurut informasi dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPII), insiden pengancaman dan perundungan di sekolah mengalami kenaikan tiap tahunnya.
Di tahun 2024 kemarin terjadi kenaikan signifikan hingga mencapai 573 kasus.
Penyuluh Hukum yang Spesialisnya Pemula, Linda Sastra Maya, menasihati para pelajar untuk menjauhi perilaku pengancaman karena bisa dianggap sebagai kejahatan.
Tindakan perundungan termasuk dalam kategori kejahatan.
Jika terdapat insiden penganiayaan, hal tersebut dapat diselesaikan melalui proses mediasi, atau jika tidak memungkinkan, akan diberi pembimbingan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak,” jelas Linda.
Untuk mencegah perilaku bullying pada anak, Erniwati yang merupakan Penyuluh Hukum Ahli Pertama, menyebut bahwa guru serta orangtua dapat melaksanakan tindakan pencegahan.
Guru bisa menyampaikan pendidikan dan wawasan kepada murid-murid mengenai bullying serta meningkatkan pengamatan terhadap tingkah laku anak-anak di lingkungan sekolah.
Orang tua perlu menghabiskan waktu lebih banyak untuk berbicara dengan anak-anak agar dapat mencegah masalah sejak dini.
“Guru serta orangtua perlu berkolaborasi untuk menghasilkan suasana yang positif,” ungkap Erniwati.
(jpnn)
