Kapan Gaji Pertama CPNS dan PPPK 2024 Akan Cair di 2025? Ini Rencananya!

Haji 2025– Tribuners, dari hari ke hari, kian bertambah berbagai lembaga pemerintahan baik tingkat nasional maupun lokal di Indonesia yang telah mempercepat proses penunjukan calon pegawai negeri sipil (CPNS) serta pekerja pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tahun 2024. Sebaliknya, pemerintah lewat Badan Kepegawaian Negara (BKN) terutama di Maret 2025 sudah merilis aturan tentang Terhitung […]


Haji 2025
– Tribuners, dari hari ke hari, kian bertambah berbagai lembaga pemerintahan baik tingkat nasional maupun lokal di Indonesia yang telah mempercepat proses penunjukan calon pegawai negeri sipil (CPNS) serta pekerja pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tahun 2024.

Sebaliknya, pemerintah lewat Badan Kepegawaian Negara (BKN) terutama di Maret 2025 sudah merilis aturan tentang Terhitung Mulai Tanggal (TMT) atau Surat Keputusan (SK) penempatan untuk para calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pekerja pemerintah berkontrak (PPPK) dalam anggaran tahun 2024 setelah lolos seleksi.

Berdasarkan putusan terakhir, proses rekrutmen CPNS yang tertunda akan dimulai pada juni tahun 2025. Di sisi lain, untuk jenjang PPPK tingkat 1 dan 2 harus rampung sebelum akhir oktober tahun tersebut.

Walaupun jadwal pemberhentian sudah ditetapkan oleh setiap lembaga, pembayaran gaji untuk CPNS dan PPPK hanya akan dimulai setelah mereka secara resmi memulai pekerjaan sesuai dengan tanggal efektif yang tertulis di surat keputusan yang diterima.

Selanjutnya, kapan para calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pekerja pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 akan menerima upah mereka setelah memperoleh surat keputusan (SK)?


Jadwal Pembayaran Gaji bagi CPNS dan PPPK pada Tahun 2025 untuk Angkatan 2024

Tentu saja, para calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang telah secara resmi dilantik dan menerima surat keputusan (SK), pasti ingin tahu kapan pembayaran gaji pertamanya akan dicairkan pada tahun 2025.

Perlu dicatat bahwa bagi CPNS dan PPPK tahun 2024 yang berhasil lulus dan telah mendapatkan Surat Keputusan (SK), mereka hanya akan mulai menerima gaji setelah secara resmi memulai tugas di instansi pengabdian masing-masing.

Bukti dari aktivitas pekerjaan tersebut diwujudkan dalam bentuk Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), yang dikeluarkan oleh unit kerja terkait.

Beberapa wilayah sudah mengatur acara serah terima surat keputusan serta pengambilan sumpah bagi ribuan calon, yang akan berlangsung dari awal sampai tengah tahun 2025.

Sebagai contoh, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut melakukan penandatanganan Surat Keputusan (SK) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pppd Kekuatan Kerja (PPPK) tahun 2024 di Bulan April. Demikian pula, Pemerintah Kota Tasikmalaya menandai SK yang sama untuk CPNS dan PPPK tahun 2024 juga di Bulan April, meskipun upah dan tunjangan hanya bisa diberikan setelah mereka melapor serta mendapatkan Surat Pengantar Meluncurkan Tugas (SPMT) dari satuan kerja masing-masing.

Maka dari itu, walaupun TMT diumumkan lebih cepat, proses penggajian tetap tidak terjadi di bulan yang sama.

Upah baru akan dibagikan berdasarkan bulan karyawan mulai bekerja secara resmi, yang mana hal ini terjadi setelah SPMT dikeluarkan.

Apabila seorang CPNS atau PPPK memulai pekerjaannya di awal April, mereka berhak mendapatkan gaji sejak bulan tersebut.


Kelompok Penghasilan untuk Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Pendukung Pemerintah Kontrak di Tahun 2025

Tribuners, hingga tahun 2025, susunan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan tetap merujuk pada aturan undang-undang yang sedang berlaku.

Gaji bagi PPKP mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang sebenarnya adalah revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Gaji pegawai negeri sipil (PNS) ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024 serta Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2024.


Gaji PNS 2025

Gaji Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2025 (Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2024) :


Golongan I

  • IH:Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • IB:Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
  • IH: antaraRp1.918.700 hinggaRp2.783.700
  • ID: antaraRp1.999.900 sampaiRp2.901.400


Golongan II

  • IIA:Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • IIB: antara Rp 2.385.000 hingga Rp 3.797.500
  • IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • II D: antara Rp 2.591.100 hinggaRp 4.125.600


Golongan III

  • IIIA: Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200
  • IIIB: antara Rp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800
  • IIIC:Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • IIID:Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700


Golongan IV

  • IVA: antara Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900
  • IVB: antara Rp 3.426.900 hingga Rp 5.628.300
  • IVA: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IVD: antaraRp 3.723.000 sampai dengan Rp 6.114.500
  • IVE: antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200


Gaji PPPK 2025

  • Gaji untuk Pegawai PTTN (Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024) pada tahun 2025:
  • Kategori I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Kelompok II: antara Rp 2.116.900 hingga Rp 3.071.200
  • Kategori III: antara Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200
  • Kategori IV: antaraRp 2.299.800 sampai dengan Rp 3.336.600
  • Kategori V: antara Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900
  • Kelompok VI:Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • Golongan VII: antara Rp 2.858.800 hingga Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: antara Rp 2.979.700 hingga Rp 4.744.400
  • Kategori IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • Kategori X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
  • Kategori XI: Rp 3.480.300 hingga Rp 5.716.000
  • Kelompok XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  • Kategori XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  • Kategori XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  • Kategori XV: antara Rp 4.107.600 hingga Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: antara Rp 4.281.400 hingga Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: antara Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.900


Perhatikan informasi terkini tentang haji tahun 2025 lainnya di sana:
Google News