KLH: 7 Tahap Penilaian Adipura 2025 untuk Hindari Kecurangan

Proses Penilaian Adipura 2025 yang Berlapis Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa penilaian Adipura 2025 terdiri dari tujuh tahapan yang dirancang untuk memastikan objektivitas dan keandalan hasil. Proses ini dilakukan secara berlapis guna mencegah kemungkinan rekayasa atau kecurangan oleh pemerintah daerah. “Tujuh tahapan hulu ke hilir akan dilakukan untuk mengumpulkan skor masing-masing,” ujarnya […]

Proses Penilaian Adipura 2025 yang Berlapis

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa penilaian Adipura 2025 terdiri dari tujuh tahapan yang dirancang untuk memastikan objektivitas dan keandalan hasil. Proses ini dilakukan secara berlapis guna mencegah kemungkinan rekayasa atau kecurangan oleh pemerintah daerah.

“Tujuh tahapan hulu ke hilir akan dilakukan untuk mengumpulkan skor masing-masing,” ujarnya dalam acara di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Senin 4 Agustus 2025. Penilaian yang sudah dimulai sejak Juli lalu akan berakhir pada Januari 2026, dengan pengumuman hasilnya dilakukan pada 21 Februari 2026, bertepatan dengan Hari Sampah Nasional.

Menurut Hanif, pada penilaian tahun sebelumnya yang hanya dilakukan sekali, beberapa daerah melakukan manipulasi. “Beberapa pegawai kebersihan bahkan dikerahkan tanpa tidur sama sekali demi menciptakan keadaan fiktif tersebut,” jelasnya. Untuk menghindari hal serupa, tim penilai dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan pemeriksaan langsung dari hulu ke hilir.

Aspek Penilaian Adipura

Penilaian Adipura dibagi menjadi tiga aspek utama. Sebanyak 50 persen dari total skor berasal dari sistem pengelolaan sampah dan kebersihan. Sementara itu, 20 persen lainnya menilai aspek anggaran dan kebijakan pengelolaan sampah. Sisanya, 30 persen, mencakup sumber daya manusia (SDM) dan fasilitas pengelolaan sampah.

Pemeriksaan terhadap aspek pengelolaan sampah dan kebersihan dilakukan langsung di lapangan. Untuk aspek anggaran dan kebijakan, KLH menyoroti tiga hal utama: perbandingan anggaran pengelolaan sampah terhadap kas daerah (dengan porsi 40 persen), regulasi terkait pengelolaan sampah dari daerah (30 persen), serta penguatan kelembagaan dalam sirkular ekonomi (30 persen).

Penilaian SDM dan Fasilitas Pengelolaan Sampah

Aspek ketiga, yaitu SDM dan fasilitas pengelolaan sampah, dibagi menjadi dua bagian. Pertama, menyangkut ketersediaan SDM seperti penyuluh lingkungan hidup, SDM terlatih, serta jumlah SDM pengelolaan sampah. Kedua, berkaitan dengan sarana dan prasarana pengolahan limbah dari hulu ke hilir.

Hanif menegaskan bahwa prasyarat semua indikator penilaian adalah tidak adanya tempat pembuangan sampah (TPS) liar. “Tempat pemrosesan akhir (TPA) juga minimal harus sudah memiliki kendali terhadap kawasan atau controlled landfill,” katanya.

Empat Peringkat Adipura 2025

Dari seluruh rangkaian penilaian, akan ada empat peringkat Adipura. Berikut penjelasannya:

  • Predikat Adipura: Diberikan kepada daerah dengan capaian tinggi secara keseluruhan dan memenuhi kriteria utama dari ketiga dimensi penilaian.
  • Adipura Kencana: Diberikan kepada kota dengan TPA sanitary landfill dan hanya residu, pengelolaan sampah antara 50-100 persen, anggaran dan sarana prasarana yang baik, serta nihil TPS liar. Menurut Menteri Hanif, predikat ini sangat sulit diraih. “Melihat kondisi saat ini, saya agak pesimis ada kota yang mendapatkan predikat adipura kencana.”
  • Sertifikat Adipura: Diberikan kepada daerah yang memenuhi standar minimum kinerja pengelolaan sampah dan kebersihan.
  • Predikat Kota Kotor: Merupakan peringatan tertutup bagi daerah dengan kinerja paling rendah. Daerah ini memiliki TPA open dumping, TPS liar, pengelolaan sampah kurang dari 25 persen, serta tidak memiliki anggaran, sarana dan prasarana yang memadai.