Haji 2025
– Penetapan posisi, perpindahan hingga jalur promosi
PPPK
Harus dituangkan ke dalam rangkaian peraturan pemerintah (RPP) yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang ASN tahun 2023.
Ketua Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) untuk guru di Provinsi Riau pada tahun 2022, Eko Wibowo, menekankan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, supaya posisi fungsional dapat dipindahkan menjadi struktural yang melintasi berbagai departemen.
Contohnya,
guru PPPK
dapat menempati posisi berstruktur di Kementerian Pendidikan ataupun instansi lainnya.
“Jangan hanya menjadikannya sebagai guru saja, karena kita memiliki bakat dan pengalaman dalam berorganisasi secara aktif, seperti pada organisasi profesional untuk guru, pemuda, atau kegiatan sosial kemasyarakatan. Hal ini harus dinilai juga dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan datang,” ungkap Ekowi, salah satu tokoh muda bidang pendidikan dari Riau saat wawancara dengan JPNN, Minggu (28/4/2025).
Dengan pengalaman ASN PPPK dalam beragam sektor, kata dia lagi, menjadi fokus yang harus diperhatikan Menteri PAN-RB Rini agar para ASN dapat menentukan posisi sesuai dengan keahliannya.
Jangan ada lagi
ASN PPPK
keluar lantaran tak cocok dengan lokasi perumahan mereka. Pihak pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan situasi rumah tangga dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Kontrak (PPPK).
Jangan cuma mengutamakan aspek Administrasi, namun periksa juga tempat tinggal PNS dan PPPK supaya mereka bisa bekerja dengan tenang dan keluarganya pun senang.
“Saya menekankan bahwa Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara perlu bersikap adil dan tepat dalam masalah penugasan dan pindah tugaskan sesuai dengan Undang-Undang ASN tahun 2023,” katanya tegas.
Sebelumnya, Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Damayanti Tyastianti, menyampaikan beberapa perubahan signifikan dalam pengelolaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasca penandatanganan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Perbendaharaan Negara, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Sistem kebijakan yang lebih kuat untuk perekrutan dan peningkatan pangkat PNS perlu didasarkan pada kemampuan, prestasi, serta etika kerja.
2. Pergerakan tenaga kerja melalui jabatan fungsional bisa beralih antar institusi sesuai dengan keperluan serta keterampilan yang dimiliki.
3. Peningkatan Pengelolaan Pegawai Negeri Sipil dengan menciptakan platform digital yang bertujuan meringankan proses pemantauan dan penilaian prestasi kerja.
“Rancangan Peraturan Pemerintah yang merupakan lanjutan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 saat ini sedang dalam proses penyusunan ulang dan penyesuaian, termasuk di antaranya adalah ketentuan mengenai ambang batas umur untuk pemberhentian pejabat struktural menuju posisi fungsional,” jelas Damayanti pada hari Minggu, tanggal 27 April 2025.
Dia mencontohkan, untuk fungsional utama, batas maksimal perpindahan diusulkan 58 tahun bukan 60 tahun, agar benar-benar didasari komitmen, bukan sekadar memperpanjang masa kerja.
(esy/jpnn)
Pastikan Jangan Lewatkan Video Rekomendasi Editor Ini:
