Outline:
Penipuan Umrah di Bengkulu Utara, Korban Merugi Hingga Rp400 Juta
Seorang pasangan suami istri berinisial SH (34) dan JT (38) yang bertindak sebagai agen travel umrah mengakui telah menipu sebanyak 13 warga Bengkulu Utara. Total kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp400 juta. Dalam pengakuannya, SH menyebutkan bahwa uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi online.
SH menjelaskan bahwa jumlah uang yang telah ia gelapkan berkisar sekitar Rp400 juta. Kerugian yang dialami oleh para korban bervariasi, mulai dari Rp35 juta hingga Rp70 juta. Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli peralatan umrah seperti koper, paspor, dan vaksin.
Selain itu, SH mengatakan bahwa dirinya pernah bekerja sama dengan salah satu perusahaan penyedia jasa travel umrah di Jakarta. Namun, kerja sama tersebut sudah berakhir sebelum kasus ini terjadi. Ia juga menjelaskan bahwa aksinya berlangsung selama sekitar satu tahun. Di wilayah Bengkulu Utara, SH memiliki dua orang bawahan di masing-masing kabupaten, yang bertugas mencari jemaah. Namun, semua urusan pendanaan diatur oleh SH dan istrinya sendiri.
Penipuan yang Mengakibatkan Kerugian Besar
Kasus penipuan ini pertama kali dilaporkan oleh 13 warga Bengkulu Utara ke Polres Bengkulu Utara pada Minggu malam (27/6/2025). Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Ipda Muhammad Rizky Dirgantara, membenarkan adanya laporan tersebut. Sampai dengan Senin (28/7/2025), jumlah korban yang melaporkan kejadian ini mencapai 13 orang.
Berdasarkan laporan yang diterima, setiap korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Kerugian yang tercatat saat ini mencapai total Rp415 juta. Modus penipuan yang dilakukan adalah dengan menjanjikan keberangkatan umroh kepada para korban. Namun, jadwal keberangkatan yang dijanjikan pada bulan April tidak kunjung direalisasikan hingga akhir Juli 2025.
Dari total 13 korban, ada tiga orang yang diduga sebagai pelaku penipuan. Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan akan melanjutkan proses gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.
Penangkapan Pelaku Penipuan Umrah
Pada Kamis malam (31/7/2025), pihak kepolisian berhasil menangkap dua pelaku penipuan paket perjalanan umrah di Kabupaten Bengkulu Utara. Kedua pelaku tersebut adalah sepasang suami istri berinisial SH (34) dan JT (38). Kapolres Bengkulu Utara melalui Kanit Reskrim, Ipda Muhammad Rizky Dirgantara, membenarkan bahwa kedua pelaku telah ditangkap.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan bukti-bukti, pihak kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka. Setelah penetapan tersangka, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan pelaku. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pelaku berada di Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang. Pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan penangkapan.
Kedua pelaku ditangkap di rumah mereka tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Bengkulu Utara. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kediaman pelaku, termasuk beberapa koper berisi paspor dan dokumen-dokumen untuk keberangkatan umrah.
