PPPK Semakin Banyak, Guru Honorer dan Tendik Malah Di-PHK


Pendidikan

– PONTIANAK – Sejumlah 17
guru honorer
Dan staf pendukung (tenagadik) bukan ASN di SMK Negeri 1 Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mengalami penghentian kontrak kerja (PHK).

Anggota DPRD Kalimantan Barat Muhammad Darwis meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar segera mengambil tindakan untuk menangani permasalahan tersebut.
PHK
17 tenaga pengajar dan karyawan berkontrak di SMK Negeri 1 Sungai Kakap.

“We express concern over the decision made by SMK 1 Sungai Kakap, which we believe not only affects budget efficiency but also the quality of education in West Kalimantan, particularly in remote and border areas that still lack educators,” said Darwis in Pontianak on Monday (28/4).

Darwis menyebutkan bahwa Kalbar masih mengalami kendala utama berkaitan dengan kurangnya guru, terutama di wilayah-wilayah pelosok dan perbatasan.

Menurutnya, pemecatan guru honorer yang telah berdedikasi selama bertahun-tahun perlu dieksekusi dengan cermat, mempertimbangkan kurangnya staf pengajarnya yang masih menjadi masalah besar di daerah itu.

Guru honorer yang sudah berdedikasi cukup lama seharusnya memperoleh penyelesaian masalah yang lebih adil. Tidak boleh hanya dipandang dari segi efisiensi belanja pemerintah saja, melainkan juga akibatnya bagi mutu pembelajaran di wilayah-wilayah dengan kurangnya staf pengajarnya,” katanya demikian.

Darwis ingin Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar secepatnya mengimplementasikan tindakan nyata untuk memecahkan permasalahan tersebut.

Dia mengusulkan supaya para guru dan tenaga kependidikan honorer yang telah dipecat bisa dimasukkan kembali ke sekolah-sekolah yang memerlukan, atau dicoba masuk dalam skema pengajaran spesifik ataupun jalur perekrutan reguler baru.

Dinas Pendidikan perlu ikut campur dalam meninjau masalah ini. Kita berharap bahwa kepada para guru yang telah dipisahkan dari jabatannya dapat diberikan peluang untuk mengajar lagi, entah itu di sekolah negri lainnya ataupun dengan sistem penugasan yang lebih adil,” ujar Darwis.

Lebih lanjut, Darwis mengatakan bahwa pengambilan keputusan tentang staf pengajar sebaiknya tidak hanya ditinjau dari segi administrasi dan alokasi dana.

Ia menginginkan supaya pihak pemerintahan setempat lebih peka terhadap kebutuhan aktual di lini depan, terutama di wilayah-wilayah yang masih kurang jumlah gurunya serta staf pengajar yang mencukupi.

“Education is a long-term investment that is crucial for regional development. Decisions regarding educators must take into account the strategic interests of the region in enhancing human resource quality,” katanya.

Pada saat ditanya pendapatnya lewat pesan singkat WhatsApp, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat Rita Hastarita mengungkapkan bahwa pemutusan hubungan kerja bagi 17 guru dan tenaga kependidikan di SMKN Sungai Kakap adalah wewenang dari pihak sekolah sendiri.

“Sekali lagi, mohon kontak segera pihak sekolah,” ujar Rita.

Wahyu Mulya Ningrum, kepala SMK Negeri 1 Sungai Kakap, mengatakan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dialami oleh 17 guru dan staf teknis didasari pada hasil analisis kebutuhan personel serta alokasi pekerjaan. Hal ini berkaitan erat dengan penambahan jumlah anggota Aparatur Sipil Negara ( ASN ) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ), dimulai sekitar tiga tahun belakangan ini.

Wahyu menyatakan bahwa ide reduksi jumlah Pegawai Honorer sudah diinformasikan ke semua guru dan Tendik mulai Maret 2025. Akan tetapi, implementasi ini sempat tertahan sebagai bentuk penghargaan terhadap Bulan Ramadhan serta perayaan Idulfitri.

Putusan final dirilis usai audit oleh BPK RI tanggal 17 April 2025, dengan anjuran untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dana.

Menurut peraturan terkini, dia menyebutkan bahwa dana BOS tidak boleh dipakai untuk mendanai biaya karyawan.

Hal ini memaksa sekolah untuk beradaptasi, khususnya mengingat bahwa dari tahun 2022 sampai 2024, SMKN 1 Sungai Kakap telah mendapatkan tambahan 18 ASN PPKP yang kebanyakan sudah menerima insentif profesor guru.

Dari total 27 guru dan tenaga kependidikan non-ASN, 17 di antaranya telah dipecat sementara 9 lainnya tetap ditugaskan.

Para karyawan yang dipertahankan adalah mereka dengan senioritas lebih tinggi, sedang menjalani tahapan penerimaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), atau berada dalam tim kebersihan dan keamanan sekolah. Seluruh hak-gaji bagi para guru dan tenaga administrasi non-pegawai negeri (honorer) yang dilepaskan sudah dibayar sampai bulan Maret tahun 2025.
(antara/jpnn)