Outline:
Tautan untuk mengunduh Juknis SPMB SMA/SMK Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tahun 2025 mencakup serangkaian aturan. Proses SPMB ini adalah versi terbaru dari sistem pendaftaran PPDB yang sudah diluncurkan di beberapa wilayah.
Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) diciptakan sebagai pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Terdapat perubahan dalam mekanisme penerimaan peserta didik baru tersebut.
Penggunaan istilah
SPMB
Sebagai peningkatan pada sistem PPDB, sistem terbaru ini diklaim bisa menciptakan proses penerimaan siswa baru yang lebih adil, transparan, bertanggung jawab, dan bebas dari segala bentuk diskriminasi.
Petunjuk Pelaksanaan SPMB untuk SMA/SMK di Provinsi Bali tahun 2025 mencakup rincian tentang jalur pendaftaran, kapasitas tempat, syarat-syarat umum, serta kriteria pencapaian prestasi. Di samping itu, dokumen ini juga menguraikan aturan-aturan terkait proses seleksi, opsi pemilihan sekolah, dan informasi tambahan lainnya.
Selengkapnya, Juknis SPMB untuk SMA/SMK Pemerintah Provinsi Bali pada tahun ajaran 2025/2026 bisa dilihat melalui link yang tersedia di bawah ini:
Tautan Unduhan Petunjuk Teknis SPMB untuk SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Bali Tahun 2025
Berikut ini merupakan rute-rute untuk PMB SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Bali tahun 2025:
1. Jalur Domisili
Rute Tempat Tinggal dirancang bagi para kandidat siswa yang bermukim dalam area terpilih, sesuai dengan jumlah kuota sebanyak 30% dari seluruh kapasitas sekolah tersebut.
Quota sebanyak 30% yang disebutkan tersebut termasuk juga dalam alokasi untuk Jalur Sekolah Berbasis Kesepakatan. jalur ini ditujukan kepada calon siswa yang berasal dari Banjar Adat atau Desa Adat yang sudah membuat perjanjian dengan pihak sekolah mengenai penggunaan harta milik Banjar Adat/Desa Adat demi mendukung operasional sekolah.
2. Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi dirancang untuk calon siswa yang berasal dari latar belakang ekonomi terbatas dan mereka yang memiliki kebutuhan khusus, dengan jumlah penerimaan mencapai 30% dari total kapasitas sekolah.
Rinciananya, 25% diberikan kepada mahasiswa berasal dari rumah tangga dengan kemampuan finansial terbatas, sedangkan 5% lainnya tersedia lewat Jalur Inklusi untuk pelajar berkebutuhan khusus di sekolah-sekolah yang menawarkan sistem pendidikan inklusif.
3. Jalur Prestasi
Rute prestasi dirancang khusus bagi siswa potensial yang menunjukkan capaian baik dalam hal akademis atau non-akademis. Persentase total kuota rute prestasi ini mencapai 35% dari jumlah maksimum kapasitas sekolah.
– Jalur Prestasi akademik
Terdapat dua persyaratan utama untuk jalur pencapaian akademik. Yang pertama adalah Jalur Peringkat Nilai Raport, di mana diberikan alokasi kuota sebanyak 10% dari kapasitas total institusi pendidikan tersebut. Proses seleksi dalam jalur ini mengacu pada peringkat agregat nilai rapor mulai dari semester 1 sampai semester 5, sambil memperhatikan beberapa subjek seperti Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, serta IPA.
Kedua, Jalur Prestasi Akademik Alternatif yang diberikan alokasi sebanyak 10% dirancang untuk siswa yang berprestasi dalam area ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, kreativitas, atau disiplin ilmiah serupa lainnya.
– Rute prestasi non-akademik mencakup rute prestasi olahraga; seni, budaya, bahasa, serta bidang non-akademik di luar Bali; seni budaya Bali; dan rute kepemimpinan.
4. Jalur Mutasi
Rute Pemutihan dirancang untuk kandidat siswa baru yang berpindah alamat karena pemindaian pekerjaan orang tua atau wali mereka, dan juga untuk putra-putri para guru yang mendaftar di sekolah tempat kedua orang tuanya bekerja.
Pada jalur ini, terdapat alokasi sebesar 3% dari kapasitas total institusi pendidikan bagi calon siswa yang pindah alamat akibat penugasan baru orang tua atau wali mereka. Sementara itu, 2% kuota tambahan diberikan kepada anak-anak guru yang mendaftar di sekolah tempat kedua orang tuanya bekerja sebagai pengajar.
Kalender dan Tingkatan Proses Pendaftaran SNMPTN untuk SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Bali Tahun 2025
Berikut ini merupakan rincian waktu serta langkah-langkah untuk proses pendaftaran SPMB SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Bali tahun pelajaran 2025/2026 melalui jalur tempat tinggal, kuota khusus, capaian prestasional, dan perpindahan sekolah:
Pendaftaran akan dibuka mulai 30 Juni hingga 4 Juli 2025 dari jam 08:00 sampai dengan 18:00 waktu Tenggara Bali (WITA). Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa proses daftar ulang untuk siswa yang diterima harus dilakukan pada tanggal 14, 15, dan 16 Juli 2025 antara jam 08:00 dan 14:00 WIB.
Selain itu, pengumuman hasil seleksi akan disampaikan tepat pada tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 18:00 Wita. Harap dicatat bahwa jadwal ini berlaku bagi semua calon peserta didik baru sesuai persyaratan tertentu.
