Outline:
Pertama kalinya, anggota polisi syariah Islam di Aceh mendapat hukuman cambuk, pada akhir Januari lalu. Dalam kasus lain, seorang tahanan dihukum 140 kali cambukan—angka tertinggi sejak penerapan hukum syariah Islam di Aceh. Aktivis HAM mengkritik isu diskriminasi, kekerasan, serta efek jera dari hukuman cambuk di wilayah tersebut.
Hukuman cambuk diberikan kepada petugas syariah karena dia ketahuan melakukan hubungan seksual atau mesra di luar pernikahan serta mengonsumsi minuman beralkohol.
Kendala utamanya, hubungan seksual antara pasangan yang belum menikah dilarang dengan tegas di Aceh—satu-satunya wilayah di Indonesia yang menerapkan hukum syariah.
Anggota polisi syariah Islam dengan inisial TSA menerima hukuman cambuk di Taman Sari Bustanusalatin, Banda Aceh, pada hari Kamis (29/01).
TSA adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bekerja di Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah.
TSA ditahan pada pertengahan November 2025 setelah ketahuan “berada sendirian dengan seorang wanita yang bukan”muhrim-nya” (jarimah ikhtilath) di sebuah penginapan di Banda Aceh.
Ia dihukum cambuk sebanyak 23 kali, setelah dikurangi masa tahanan selama dua bulan.
Pasangan yang bernama AD juga menerima hukuman cambuk sebanyak 23 kali di tempat yang sama.
Mereka terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilathmelanggar Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Aceh Nomor 16 Tahun 2014.

Selain TSA dan AD, empat tahanan lainnya menerima hukuman cambuk. Namun jumlah cambukan yang diterima mereka berbeda-beda, sesuai dengan putusan pengadilan atas kesalahan masing-masing.
Pasangan HA dan VO dihukum diberi cambukan sebanyak 140 kali. Mereka dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan perzinaan (jarimah zina) dan mengonsumsi minuman berisi alkohol (khamar).
Seperti dikabarkan jurnalis Hidayatullah untuk BBC News Indonesia, hukuman cambuk 140 kali ini “jumlah tertinggi selama pelaksanaan cambuk berlangsung di Aceh.”
Tahanan wanita dengan inisial VO, seperti dilaporkan Hidayatullah, “terlihat mengeluh kesakitan”.
“Lalu mengangkat tangan ke atas setiap kali sapuan rotan mengenai punggungnya,” kata Hidayatullah, yang berada di lokasi.

Tiga perempuan penjaga bergantian memukul tubuh VO dengan rotan.
“Di beberapa momen dia bahkan memeluk tubuhnya dengan tangan hingga menangis,” kata Hidayatullah.
HA dan VO dihukum karena melanggar Pasal 33 Ayat (1) serta Pasal 15 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat, Jarimah Zina, dan Jarimah Khamar.
Dua tahanan lainnya, AR dan A, mendapat hukuman cambuk masing-masing sebanyak 42 dan 52 kali.
Keduanya dianggap bersalah karena melakukan keintiman dan mengonsumsi minuman beralkohol.
Perempuan dihukum 140 kali dipertanyakan Perempuan menerima hukuman cambuk sebanyak 140 kali yang dikaji Perempuan yang dihukum cambuk sebanyak 140 kali menjadi pertanyaan Perempuan yang dipukul 140 kali menjadi pertanyaan Perempuan yang diberi hukuman cambuk 140 kali ditantang Perempuan yang dihukum dengan 140 kali cambukan menjadi perdebatan Perempuan yang menerima 140 pukulan dipertanyakan Perempuan yang dihukum 140 kali dipertanyakan Perempuan yang dihukum cambuk sebanyak 140 kali menjadi sorotan Perempuan yang mendapat 140 kali hukuman cambuk dipertanyakan
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh, Azharul Husna, mengkritik hukuman cambuk sebanyak 140 kali yang diberikan kepada terdakwa perempuan dengan inisial VO.
Husna mempertanyakan hukuman cambuk yang menurutnya tidak boleh mengandung unsur kekerasan atau penyiksaan.
“Terdapat aturan yang cukup manusiawi, yaitu cambuk tidak boleh menyakiti. Namun kita tahu dalam pelaksanaannya, karena tidak ada aturan baku,” ujar Husna, Jumat (30/01).
“Bagaimana kita mampu mengukur energi seseorang, kekuatan dan hal-hal lainnya?” katanya dengan nada bertanya.
- Anggota lembaga ulama di Aceh dihukum dengan cambuk karena ‘berduaan dengan istri orang lain’, kasus pertama yang melibatkan tokoh agama
- Qanun Jinayat di Aceh dinilai bersifat diskriminatif: “Jika rakyat biasa melakukan kesalahan, langsung dibawa ke jalur hukum”
Pada pelaksanaan hukuman cambuk pada hari Kamis (29/01) di Banda Aceh, seorang tahanan perempuan sempat pingsan saat menjalani hukuman tersebut.
Ia kemudian diangkat dengan tandu dari panggung dan selanjutnya dimasukkan ke dalam mobil ambulans.
Merupakan tanggapan terhadap hukuman cambuk yang diberikan kepada anggota Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Husna menyebutnya sebagai “kesamaan dalam hukum dan perlakuan yang adil tanpa ada perbedaan”.
“Tetapi, selama berapa lama hukuman ini dapat membuat seseorang takut? Karena masih banyak residivis yang menerima hukuman cambuk,” katanya.
Namun, Husna mengatakan, beberapa ketentuan dalam qanun jinayah (Perda Syariat Islam di Aceh) perlu diperbaiki.
Ia kemudian memberikan beberapa contoh yang perlu diperbaiki.
“Bagaimana proses pemulihan dan rehabilitasi korban setelah hukuman. Belum lagi dalam beberapa kasus pelanggaran syariah yang masih terjadi, seperti kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan,” ujar Husna.
‘Mencoreng penegakan syariah Islam’
Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyatakan bahwa tindakan cambuk terhadap anggotanya yang berinisial TSA merupakan bentuk komitmen untuk memperkuat penerapan syariah Islam.
“Seorang petugas Satpol PP-WH, yang dihukum hari ini sesuai dengan janji kami dan komitmen dalam penerapan syariat Islam, karena telah merusak reputasi penegakan syariah Islam,” ujar Muhammad Rizal.
Selain dihukum, TSA juga akan diangkat dari jabatannya.
“Hari ini juga, kita akan menyerahkan SK pemberhentian terhadap terdakwa,” ujar Rizal.
Peristiwa pukulan terhadap anggota penegak hukum syariah Islam ini adalah kasus pertama yang terjadi di Aceh.
TSA adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bekerja di Unit Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah.

TSA seharusnya menerima Surat Keputusan (SK) pada Januari 2026. Namun, karena tindakannya, dia dipecat karena dianggap melanggar kode etik, menurut pejabat yang terkait.
Kepala Seksi Perdata Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Isnawati, menyampaikan bahwa terdakwa TSA dan pasangannya AD dikenai Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayah atau pelanggaran syariah Islam yang meliputi campur baur atau berduaan dengan orang yang bukan muhrim.
“Mereka ditangkap di dalam kos sedang berduaan, lalu kita proses hingga pencambukan, dari semestinya 25 kali dikurangi dua kali masa kurung,” jelas Isna.
Dalam wawancara terpisah, Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry serta penyusun draf qanun jinayah, Irwan Adaby, menyatakan bahwa setiap pelanggar syariah harus diberi hukuman sesuai dengan aturan tersebut.
Hanya saja, dia orang Aceh dan melakukan kesalahan tersebut di Aceh, jelas.
Dan menurutnya, hukuman terhadap TSA, yang merupakan anggota ‘polisi syariah’, harus lebih berat.
“Bagi pegawai negeri, tidak cukup hanya dengan hukuman cambuk, mereka juga memerlukan sanksi-sanksi dan peraturan dari dalam institusi mereka,” ujar Irwan.

Selain itu, Irwan menganggap penerapan hukum syariah Islam di Aceh lebih terbuka dibandingkan dengan negara-negara Islam lain yang lebih tertutup dalam menerapkan syariah Islam.
“Kami memiliki proses peradilan dan seterusnya, kami tidak sembarangan menerapkan syariah Islam di Aceh, ada proses yang lebih baik dibandingkan dengan negara-negara Islam yang tertutup seperti Afghanistan, Arab Saudi,” kata Irwan.
Dikritik oleh aktivis HAM, dianggap merugikan perempuan
Para aktivis HAM sejak awal telah mengkritik Qanun Jinayah atau Peraturan Daerah Syariah Islam di Aceh. Mereka meminta agaraturan itu ditinjau ulang.
Mereka menganggap sebagian isi dan pelaksanaannya bertentangan dengan Konstitusi serta merugikan perempuan.
Pada tahun 2014, DPR Aceh mengadopsi Peraturan Daerah Syariat Islam—yang dimulai dirancang pada tahun 2002—yang berisi antara lain mengatur mengenaikhalwat (mesum), khamr (alkohol) dan maisr (perjudian).
Selama perjalanannya, qanun ini juga mengatur beberapa tindakan pidana yang secara keseluruhan terdiri dari 10 jenis tindakan pidana, termasuk pelecehan seksual, perkosaan, homoseksualitas, serta lesbian.

Ancaman hukuman pidana dalam Qanun Jinayah terhadap pelaku pelanggaran syariat Islam di Aceh beragam, mulai dari 10 hingga 200 kali cambuk.
Terdapat juga denda berupa kisaran 200 hingga 2.000 gram emas murni atau hukuman penjara antara 20 hingga 200 bulan.
Hukuman terendah bagi pelaku perzinaan, sementara ancaman hukuman paling berat diberikan kepada pelaku pemerkosaan anak.
Sementara itu, sebagian masyarakat Aceh melihat pelaksanaan hukuman cambuk di provinsi yang menyandang julukan ‘Serambi Mekah’ tersebuthanya ditujukan kepada kalangan bawah, sementara pejabat ‘terlindungi dari hukuman’.
- Hukuman cambuk di Aceh: ‘Saya berharap hukuman tidak hanya diberikan kepada orang biasa’
- Apakah penerapan hukuman cambuk di Aceh masih bersifat diskriminatif?
- Undang-undang Jinayat Aceh terus mendapat kritik
Mereka meminta undang-undang jinayat—aturan yang menentukan tindakan hukuman cambuk untuk pelanggaran pidana—tidak hanya menangani masalah pribadi, seperti zina, perjudian, dan LGBT, tetapi juga kasus-kasus yang merugikan masyarakat, termasuk korupsi.
Pandangan ini dikritik oleh beberapa pejabat di Aceh yang menyatakan bahwa qanun jinayat ‘tidak membeda-bedakan’.
- Dikatakan merugikan, Peraturan Daerah Syariat Islam di Aceh diajukan untuk dilihat kembali
- Anggota lembaga ulama di Aceh dihukum dengan hukuman cambuk karena “berduaan dengan istri orang lain”
- Warga Aceh meminta pejabat yang terlibat korupsi dihukum sesuai aturan syariat Islam.
