KEUTAMAAN WAKAF
Salah satu amalan yang tak putus kendati yang melakukannya sudah meninggal adalah ibadah wakaf. Secara sederhana, wakaf adalah menghibahkan harta yang bernilai tetap untuk kemaslahatan umat. Dalam buku Fiqih Waqaf (2018: 5-6), Ahmad Sarwat menuliskan bahwa secara bahasa, wakaf artinya menahan.
ARTI WAKAF
Karena itu, wakaf adalah menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa digunakan, untuk kebaikan. Kemudian, secara istilah, menurut jumhur ulama mazhab Syafi’i, wakaf adalah menahan harta yang bisa diambil manfaatnya secara tetap, serta untuk dibelanjakan pada hal-hal yang bernilai ibadah ataupun mubah. Sekilas, ibadah wakaf mirip dengan sedekah. Bedanya, sedekah atau hibah adalah memberikan harta tertentu yang habis pakai. Misalnya, sedekah makanan untuk berbuka puasa. Pahala sedekah diganjar sekali saja.
Wakaf berdasarkan Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya dan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Pengertian tentang wakaf. Ahmad Sarwat, Lc., MA dalam buku “Fiqih Wakaf: Mengelola Pahala yang Tidak Berhenti Mengalir” memaparkan bahwa wakaf merupakan istilah dalam bahasa Arab yang memiliki beberapa makna, seperti menahan. mencegah, atau berhenti.
Supaya lebih gampang, menurut Badan Wakaf Indonesia, wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda milikinya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu, sesuai perjanjian yang berlaku.
Syarat wakaf
Syarat wakaf yaitu adanya wakif, yaitu orang yang mewakafkan hartanya atau pemilik barang wakaf. Nah, ada syaratnya untuk jadi wakif, yaitu:
Akil Baligh
Berakal sehat dan normal
Sukarela alias tidak terpaksa dan tidak ada yang memaksa
Merdeka
Harta yang diwakafkan
Harta yang diwakafkan pun memiliki syarat sebagai berikut:
Harus berupa harta yang berharga atau bernilai (value purposes)
Dapat dan boleh diambil manfaatnya
Bukan barang haram seperti alkohol dan tidak diniatkan untuk maksiat
Dimiliki oleh waqif saat melakukan wakaf
Diketahui keberadaan harta saat pelaksanaan wakaf
Bentuk barang yang bisa diwakafkan pun beragam, ketentuannya yaitu:
Harta tunai
Tanah atau harta tak bergerak lain
Saham
Segala macam harta bergerak yang dapat diambil manfaatnya
Dapat dimanfaatkan secara terus menerus dalam arti tidak berupa benda yang mudah rusak seperti makanan, atau wakaf untuk anak dan kerabat dalam masalah wakaf keluarga.
Apa Bedanya Wakaf Dengan Sedekah?
Menurut Ahmad Sarwat, Lc., MA, wakaf merupakan bagian dari sedekah, akan tetapi ada karakteristik yang membedakan dengan sedekah lain sehingga wakaf merupakan sedekah yang istimewa, yaitu:
Manfaat datang terus menerus: Sifat manfaat wakaf yaitu keberlanjutan, misalnya wakaf sumur untuk persediaan air bersih yang dapat digunakan terus menerus. Sementara, sedekah biasa manfaatnya langsung habis untuk sekali pakai.
Pahala yang terus menerus: Baik itu wakaf selamanya atau jangka waktu tertentu, pahalanya mengalir terus menerus bagi siapapun yang berpartisipasi dalam wakaf. Misalnya, fasilitas hasil wakaf dapat berfungsi selama 50 tahun, maka selama itu pula Sahabat mendapatkan pahala. Maka dari itu, wakaf sering disebut sedekah jariyah.
Adanya pengelola wakaf: Pentingnya wakaf untuk manfaat bersama membuat pengelolaannya juga harus transparan. Di antara sedekah yang lain, pengelola wakaf harus memastikan bahwa dana dan barang wakaf dapat membuat dampak yang berarti bagi orang yang membutuhkan. Selain itu, para pengelola wajib memelihara fasilitas supaya tidak rusak. Berbeda dengan sedekah lain yang hasilnya dapat diberikan saat itu juga dalam bentuk utuh.
Hukum wakaf
Menurut Ahmad Sarwat, Lc., MA, hukum wakaf dibagi menjadi empat, yaitu sunnah, wajib, mubah, dan haram. Pembagian hukum wakaf ini didasarkan pada konteks permasalahan mengenai niat dan harta wakaf.
1. Hukum Sunnah
Seluruh fuqaha dari semua mazhab sepakat bahwa wakaf itu hukumnya asalnya merupakan ibadah sunnah, sesuai dengan dalil-dalil di atas, dengan nilai pahala yang bisa menjadi berlipat berkali-kali besarnya. Namun mereka tidak mengatakan bahwa wakaf itu wajib.
Wakaf hukumnya dasarnya adalah sunnah, selama wakaf itu dipersembahkan demi semua hal yang bermanfaat bagi manusia. Adapun contohnya ialah wakaf tanah untuk dibangun masjid, madrasah, mushola, perpustakaan, atau sarana umum untuk publik. Dimana setiap orang bisa mengambil manfaatnya secara positif.
2. Hukum Wajib
Wakaf yang awalnya sunnah bila diniatkan dengan niat tertentu, bisa menjadi wajib. Contohnya bila seseorang bernazar untuk mewakafkan hartanya apabila doa dan harapannya terkabul. Maka wakaf tersebut akan menjadi wajib dan seseorang tersebut harus segera melaksanakannya. Sebagaimana Allah berfirman “Dan hendaklah mereka menunaikan nadzar nadzar mereka. (QS. Al-Hajj : 29).
Apabila nadzar itu dilanggar maka sebagaimana Allah berfirman “Dan diantara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah: “Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian karunia-Nya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang saleh. Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebahagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu, dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi. Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai kepada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepada-Nya dan juga karena mereka selalu berdusta.(QS. AtTaubah : 75-77)
Semoga kita terhindar dari sifat-sifat ini. Jadi apabila kita telah bernadzar untuk berwakaf seperti membangunkan masjid atau berbagi al qur’an, maka segeralah menunaikannya.
3. Hukum Mubah
Para ulama juga menuliskan dalam kitab mereka adanya wakaf yang sifatnya mubah, dimana orang yang mewakafkan hartanya itu tidak mendapat pahala. Contohnya adalah orang kafir dzimmi yang merelakan hartanya untuk kepentingan umum.
Wakaf hukumnya boleh kalau ada orang yang tidak beragama Islam mau mewakafkan tanpa syarat, tetapi di sisi Allah amalnya itu tidak ada manfaatnya, alias tidak memberikannya pahala. Sehingga para ulama memasukkan ke dalam jenis wakaf yang hukumnya mubah.
4. Hukum Haram
Hukum wakaf yang dikatakan haram adalah wakaf di jalan yang bertentangan dengan agama Allah. Seperti orang yang mewakafkan hartanya untuk kemaksiatan, judi, minuman keras dan semua jalan yang tidak diridhai Allah SWT. serta bertentangan dari syari’at islam.
Wakaf di jalan seperti itu hukumnya wakaf yang haram dan yang termasuk wakaf yang haram adalah mewakafkan harta khusus hanya untuk anak laki-laki saja, tanpa menyertakan anak perempuan. Tindakan itu diharamkan karena mirip dengan sistem pembagian waris jahiliyah, dimana anak perempuan otomatis kehilangan hak warisnya, dan hanya anak laki-laki saja yang mendapatkan harta warisan dari orang tuanya.
Jenis-jenis Wakaf
Berdasarkan perkembangan zaman, harta benda yang bisa diwakafkan juga berkembang. Meskipun jenisnya tetap, namun segala benda yang bisa bernilai dan digunakan dalam jangka tertentu dapat diwakafkan.
Terdapat empat jenis wakaf secara umum, yaitu jenis wakaf berdasarkan tujuannya, berdasarkan jenis hartanya, berdasarkan waktu, dan berdasarkan penggunaan harta mauquf tersebut.
Sebagaimana dijelaskan dalam Fiqih Wakaf (2003) dari Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, adalah sebagai berikut:
Jenis Wakaf Berdasarkan Peruntukannya
Berdasarkan peruntukan atau sasaran wakaf, terdapat dua jenis wakaf, yaitu wakaf keluarga atau ahli dan wakaf khairi.
Pertama, wakaf keluarga atau ahli adalah wakaf yang diberikan untuk kepentingan lingkup kecil dalam lingkungan keluarga besar atau kerabat sendiri.
Kedua, wakaf khairi (kebajikan) yang jangkauannya lebih luas. Di sini, wakaf khairi diberikan untuk untuk kepentingan agama atau masyarakat secara umum.
Wakaf Berdasarkan Jenis Harta
Berdasarkan jenis hartanya, wakaf dibedakan menjadi dua, yaitu wakaf dengan harta tak bergerak dan harta yang bergerak.
Pertama, untuk harta yang tak bergerak dapat berupa tanah, bangunan, tanaman, dan lain sebagainya.
Kedua, untuk harta yang bergerak dapat berupa wakaf uang, surat berharga, hak kekayaan intelektual, dan lain sebagainya.
Jenis Wakaf Berdasarkan Waktu:
Berdasarkan jangka waktunya, wakaf terbagi menjadi dua, yaitu wakaf muabbad dan wakaf muaqqot.
Pertama, wakaf muabbad artinya wakaf yang diberikan untuk selamanya.
Kedua, wakaf muaqqot artinya wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu. Misalnya, tanah yang diwakafkan dalam jangka waktu lima tahun saja. Sehabis itu, digunakan lagi oleh pemiliknya.
Jenis Wakaf Berdasarkan Pemanfaatan Maukuf
Berdasarkan pemanfaatan harta yang diwakafkan, terdapat dua jenis wakaf yaitu wakaf ubasyir atau dzati dan wakaf mistitsmary.
Pertama, wakaf ubasyir ataudzati. Wakaf jenis ini adalah harta wakaf yang lazim diketahui umum. Wakaf ini bermanfaat secara langsung seperti bangunan untuk panti asuhan, sumur, hak kekayaan intelektual, dan lain sebagainya.
Kedua, wakaf mistitsmary, yaitu wakaf yang digunakan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang. Selanjutnya, barang-barang itulah yang dimanfaatkan untuk kepentingan sosial umat.
- How to Use FilmoraGo (Filmora AI Video Editor) for Beginners: A Complete Guide - 15/02/2025
- SEO specialist will identify strategies, techniques and tactics to increase the number of visitors to a website - 21/01/2025
- ARTI WAKAF, KEUTAMAAN WAKAF, JENIS-JENIS WAKAF – Menurut UST. DR. Ahmad Sarwat - 21/01/2025