Pendidikan.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah merumuskan beberapa persyaratan serta dokumen yang dibutuhkan bagi mereka yang ingin mendaftar untuk mendapatkan ijazah yang terlambat atau pemutihannya. Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko menyebut bahwa salah satu kondisi untuk bisa mengajukan penerimaan ijazah tersebut adalah mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta, tinggal di wilayah DKI Jakarta, merupakan alumni dari lembaga pendidikan swasta di DKI Jakarta, dan juga harus membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Selanjutnya, mereka berasal dari latar belakang keluarga dengan kondisi ekonomi kurang baik yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Pusat Layanan Terpadu Satu pintu (PTSP) di kantor kelurahan, serta belum bekerja secara resmi.
Untuk siswa yang mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, perlu dilampirkan surat pengesahan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa dana KJP Plus telah dipotong oleh lembaga pendidikan sebagai kontribusi dalam program Bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Permintaan bantuan diajukan lewat Suku Dinas Pendidikan di Kota atau Kabupaten melalui administrasi dan harus dilengkapi dengan berkas-berkas seperti surat pengajuan yang ditujukan ke kepala suku dinas setempat sesuai tempat tinggal unit pendidikan terkait.
Selanjutnya, salinan KTP (sertakan juga KTP orang tua atau wali bila pendaftar di bawah umur 17 tahun), salinan Kartu Keluarga (KK), lampiran SKTM dari Kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap Desa untuk mereka yang belum masuk dalam Daftar Terdata Kasar Sosial, serta surat bukti ketidaklunasan biaya pendidikan dari institusi tempat belajar.
Sekilas, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah mengumumkan bahwa dokumen akademik yang bisa direstitusi mencakup jenjang pendidikan dasar seperti SD, SLTP atau SMP, SMA serta institusi perguruan tinggi. Melalui dukungan tersebut, mereka yang baru menyelesaikan studi berpotensi untuk langsung melanjutkan karir di lapangan kerja ataupun merintis jalannya ke tahap pembelajaran lanjutan.
Di awal prosesnya, Pemerintah Provinsi DKI telah membayar ijazah yang ditahan bagi 117 alumni senilai total Rp 596.422.200. Proses pembayaran tersebut berhasil dilakukan atas dasar kolaborasi antara pihak mereka dan Baznas Bazis DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI selanjutnya akan mengulangi proses pengembalian ijazah bagi para calon yang berhak mendapatkan manfaat, yaitu sebanyak 250 alumni di minggu kedua bulan Mei tahun 2025.
“Pekan depan saya pribadi akan menghadiri putaran kedua ini. Kemudian, untuk putaran ketiganya, saya akan meminta Bpk. Wagub Rano Karno,” ungkap Pramono.
