Tokopedia dan Shopee Uji Coba Sebelum Kenakan Pajak Pengusaha Online

.CO.ID – JAKARTA.Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mempersiapkan sistem teknologi informasi secara matang menjelang penerapan mekanisme pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh platform e-commerce yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Kepala Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo menyatakan, baik dari segi infrastruktur maupun aplikasi, sistem DJP sudah siap mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

Persiapan telah dilakukan jauh sebelumnya dengan mengizinkan integrasi sistem untuk marketplace.

“Benar, untuk DJP kami sudah siap. Baik dari segi infrastruktur maupun aplikasi telah selesai kami persiapkan,” kata Hantriono dalam Konferensi Pers, Selasa (1/7/2026).

Hantriono menjelaskan, sejak Agustus 2025 DJP telah mengirimkan antarmuka pemrograman aplikasi (API) kepada platform perdagangan elektronik agar dapat terhubung dengan sistem perpajakan.

API ini menyediakan layanan pengiriman surat pernyataan bagi para pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta setiap tahun, serta API untuk pelaporan transaksi.

“Untuk teman-teman di marketplace, sejak Agustus 2025 kami telah mengirimkan API-nya agar mereka dapat mengakses sistem kami. Baik itu API untuk pengiriman surat pernyataan yang di bawah Rp 500 juta maupun API untuk transaksi. Jadi ini sudah lama, sejak Agustus 2025,” katanya.

Selain API, DJP juga sudah mengirimkanprivate gatewaysebagai jalur komunikasi sistem yang aman menuju pasar sejak 25 Agustus 2025.

Sebagai tahap akhir sebelum penerapan, DJP menyelenggarakan pelatihan dan uji kesiapan sistem bersama empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.

“Hari ini kami melakukan pelatihan pukul 10, kami mengundang empat pasar online ke lokasi kami untuk pemeriksaan akhir terkait kesiapan sistem mereka,” kata Hantriono.

Sebagai informasi, DJP secara resmi menetapkan empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada 1 Juli 2026, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Empat platform tersebut akan mulai mengenakan pajak terhadap penjual online pada 1 Agustus 2026 setelah diberikan masa transisi implementasi.

Pemilihan tersebut dilakukan berdasarkan penyerahan wewenang oleh Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

DJP mengungkapkan kebijakan ini diimplementasikan seiring dengan pesatnya perkembangan perdagangan digital serta untuk mempermudah administrasi perpajakan, menciptakanlevel playing fieldantara pelaku usaha online dan offline, serta menerapkan metode serupa yang telah digunakan di beberapa negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.

Pemerintah juga menyatakan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menghasilkan jenis pajak yang baru.

Aturan tersebut hanya mengganti cara pembayaran PPh, dari sebelumnya dibayarkan langsung oleh pedagang menjadi dipungut oleh platform yang ditentukan.

Untuk melindungi pelaku usaha kecil, wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet maksimal Rp 500 juta setiap tahun tidak akan dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 selama menyampaikan pernyataan sesuai aturan PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Di sisi lain, bagi para pedagang yang dikenakan pemungutan pajak, PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5% dari omzet kotor dan dapat dikurangkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian dari pelunasan pajak final sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.